a. Pengertian Etika adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada
umumnya.
Jadi Etika adalah
"Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia"
b. Pengertian Profesi :
- Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
- Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
- Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
- Suatu teknik intelektual
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
- Pengakuan sebagai profesi
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
- Hubungan yang erat dengan profesi laiin
2. Pengertian profesionalisme, ciri ciri profesionalisme, kode etik profesionalisme?
a. Pengertian profesionalisme ?
cara bekerja yang sangat didominasi oleh sikap , bukan hanya satu set daftar dari skill dan kompetensi yang dimiliki. Dapat dicermati bahwa attitude adalah sikap yang mendasar sementara skill adalah suatu hal yang dapat dipelajari dan diajarkan.
b.Ciri - ciri profesionalisme ?
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
c. kode etik profesionalisme?
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
- Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
3. Modus Kejahatan Dalam TI?
a. Jenis jenis ancaman melalui TI?
Adware
Suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi materi yang tidak diharapkan atau tidak diinginkan.
Dalam hal kode etik dan legalitas, adware terkadang masuk ke area “abu-abu”. Adware biasanya di kemas dalam suatu aplikasi yang kurang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstall bersama aplikasi tersebut oleh pengguna atau yang paling sering biasanya melakukan instalasi dirinya sendiri tanpa sepengetahuan pengguna.
Jika adware sudah terinstall pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik/cocok untuk ditampilkan kepada pengguna komputer, dan pengguna tentu tidak memiliki akses untuk mengatur iklan yang ditampilkan.
Hoax
Suatu aplikasi yang tidak melakukan apapun seperti yang mereka klaim.
Hoax sering kali menggunakan cara-cara penipuan atau menjual omongan palsu. Misal, sebuah program yang mengklaim dapat menghapus program-program yang merugikan (malicious software) tetapi nyatanya hanya melakukan pemeriksaan / scanning palsu terhadap harddisk, itu disebut hoax.
Hoax dapat juga digunakan secara agresif untuk menipu dan mempromosikan program/aplikasi “jahat”. Aplikasi Antivirus dan Antispyware yang tidak jelas asalnya yang beredar di internet bisa saja masuk kategori ini.
Malware
Merupakan istilah bagi program yang berisi kemampuan untuk merusak. Malware, lebih lanjut dapat dibagi menjadi beberapa tipe seperti virus, trojan, worm dsb - berdasarkan tujuan dan kemampuan dari malware itu sendiri.
Kata “Malware” merupakan singkatan dari kata “Malicious” dan “Software”
Riskware
Sebuah program yang secara alami bukan malware, tetapi tetap mengandung kemungkinan resiko terhadap keamanan komputer. Misal FTP Server, IRC Clients, Network Sniffer dan Remote Administration Utitily
Spyware
Sebuah program yang mungkin berhubungan langsung dengan informasi data pribadi pengguna. Spyware biasanya, tetapi tidak sering terinstall ke sistem operasi tanpa sepengetahuan/otorisasi pengguna atau pemilik komputer. Spyware dapat membajak komputer dengan melakukan monitoring aktivitas pengguna, menampilkan iklan pop-up pada browser dan juga mengalihkan arah pencarian pada browser.
b. Kasus Cyber crime?
1. Penipuan Lelang On-line
a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk - produk yang
yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap per -
tanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh
produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran
(escrow accounts services) seperti www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga
produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke Pen-
jual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi
yang memuaskan.
2. Penipuan Saham On-line
a. Cirinya tiba - tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.
b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan
seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang
terjadi.
c. Teknik Pengamanan antara lain www.stockdetective.com punya daftar negatif saham - saham.
3. Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line
a. Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.
b. Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bom-
bastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.
4. Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)
a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan
Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi
online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western
Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security
seperti VeriSign.
Beberapa kasus penting yang pernah ditangani Polri dibidang CyberCrime adalah :
1. Cyber Smuggling, adalah laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak pe -
nyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum - oknum
tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar - gambar porno di
beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat.
2. Pemalsuan Kartu Kredit, adalah laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis
tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.
3. Hacking Situs, adalah hacking beberpa situs, termasuk situs POLRI, yang pelakunya di
identifikasikan ada di wilayah RI.